LAKUKAN PENDATAAN KELUARGA 2015
Posko PK 2015 Kecamatan Loa Kulu
Berdasarkan Undang-Undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembengunan Keluarga serta Peraturan Pemerintah no 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga, terdapat dalam Pasal
41
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
bertujuan menyediakan Data dan Informasi
Keluarga melalui Pendataan
Keluarga,
untuk dapat digunakan oleh Pemerintah
dan Pemerintah Daerah
sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan perkembangan
kependudukan, pembangunan keluarga, Keluarga Berencana, dan pembangunan lain.
Pasal
53
(1) Pendataan keluarga
wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun untuk mendapatkan data
keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan
melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta
pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.
Pasal
53
(3) Pendataan
keluarga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Kader setempat di
bawah pembinaan penyuluh Keluarga Berencana
dan/atau
petugas lapangan Keluarga
Berencana (PKB/PLKB).
Suasana Penjelasan Mekanisme dan Tatacara PK 2015 Desa Sepakat
Dari landasan hukum tersebut diatas maka PLKB Loa Kulu secara serentak melaksanakan PK 2015 setelah mendapat instruksi dari UPTB I BKBP3A Kukar, namun disayangkan seyogyanya PK 2015 ini dimulai tanggal 1 Mei berhubung keterlambatan distribusi instrumen PK 2015 hingga kecamatan Loa Kulu maka dimulai 11 Mei 2015.
Suasana Penjelasan Mekanisme dan Tatacara PK 2015 Desa Sepakat
Sebenarnya pelaksanaan sosialisasi dan penjelasan tatacara pelaksanaan PK 2015 sudah dilaksanakan oleh masing-masing PLKB semenjak akhir bulan April 2015 kemarin. "Kami siap mensukseskan pendataan ini meskipun start-nya terlambat", kata salah seorang Kader Kecamatan Loa Kulu.